Surat Bernomor 181.4/570/013/2008 Tanggal 18 Januari 2008 Tentang Ijin Pemeriksaan 45 Anggota DPRD Kota Surabaya Dari Gubernur Jawa Timur, Telah Disampaikan Ke Polda Jatim Dengan Tembusan Polwiltabes Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya Dan Walikota Surabaya
Berita Surabaya Net – Surabaya : Dengan turunnya surat 181.4/570/013/2008 tentang ijin memeriksa 45 anggota DPRD Kota Surabaya dari gubernur Jawa Timur, Imam Utomo kepada Polda Jatim, membuat perasaan para anggota DPRD Kota Surabaya dan pejabat Peemerintah Kota Surabaya yang di duga terkait kasus ” Gratifikasi “ menjadi tidak tenang.
” Intinya Pemerintah Provinsi ingin permasalahan itu diusut sampai tuntas, jangan sampai berhenti di tengah jalan “, kata Gubernur Jawa Timur kepada para wartawan Jumat 18/01/2008.
Imam Utomo berharap kasus ” Gratifikasi ” yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif kota Surabaya dapat diselesaikan oleh Polda Jatim dengan obyektif dan sungguh-sungguh.
” Dengan izin yang diberikan, mereka (Polda, Red.) dapat memeriksa semua anggota dewan tanpa terkecuali “, kata Gubernur lebih lanjut.
Sementara itu, Polda Jatim tidak hanya membidik anggota dewan dan pejabat pemerintah kota saja, tetapi Walikota Surabaya Bambang DH juga akan diperiksa oleh SatPidKor (Satuan Pidana Korupsi) Polda Jatim terkait ” Gratifikasi “ proyek Bus Way.
” Kalau terbukti memberikan perintah, Wali Kota akan diperiksa juga “, tegas Kapolda Jatim Irjen. Pol. Herman S. Sumawiredja, kepada para wartawan seusai sholat Jumat di masjid Mapolda Jatim.
Lebih lanjut Kapolda meminta anak buahnya menuntaskan penyidikan, dan siapa saja yang memberi dan menerima ” Gratifikasi “ di jadikan tersangka.(01)
DIarsipkan di bawah: Berita Pemerintah Provinsi Jawa Timur







