Soekamto Hadi diperiksa tim penyidik Polda Jatim pada hari Sabtu (02/02/08), terkait dugaan gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Surabaya senilai Rp. 470 juta.
beritasurabayanet – Polda Jatim : Sabtu (02/02/08} Soekamto Hadi harus menjawab 75 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Satpidkor Ditreskrim Polda Jatim terkait dugaan gratifikasi Rp 470 juta kepada anggota DPRD Kota Surabaya yang terjadi pada tahun 2006, Soekamto Hadi diperiksa oleh penyidik mulai pkl. 09.00 WIB – pkl. 12.30 WIB.
Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 470 juta merupakan kasus babak dua menyusul kasus dugaan gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Surabaya senilai Rp. 250 juta tahun 2007 yang belum tuntas dan masih dalam penyidikan tim Satpidkor Ditreskrim Polda Jatim.
Hal ini terungkap karena Sekkota Surabaya sesuai dengan jadwal pemeriksaan seharusnya menghadap penyidik pada Rabu (06/02/08), tetapi ternyata Sekkota Surabaya sudah diperiksa pada hari Sabtu (02/02/08).
Ketika ditanya mengenai jadwal pemeriksaan Sekkota Surabaya yang maju dari jadwal, Kanit II Kompol Bambang Suprianto menjawab, “ Pak Kamto menelpon saya, apa bisa pemeriksaan dimajukan, karena tanggal 6 besok ada kegiatan, karena penyidik lowong, Pak Kamto datang ke Polda “.
Ketika disinggung materi pemeriksaan, Kompol Bambang Suprianto enggan menjelaskan,” Ini menyangkut materi pemeriksaan, jangan ya.., mas … “, elaknya.(01)
DIarsipkan di bawah: Berita Pemerintah Kota Surabaya







