Komisi Pemberantasan Korupsi Didatangi Elemen Advokat Dan LSM Jawa Timur

p40401301

Aktivis Elemen Advokat Dan LSM Jawa Timur, (Dari Kiri) Toni, Suganda, Bonang, Dentuman Djati Dan Hadi Pranoto

beritasurabayanet – Karang Menjangan : 10 orang perwakilan Elemen Advokat dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Jawa Timur berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan pernyataan sikap ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

10 orang perwakilan tersebut berangkat ke Jakarta menggunakan Kereta Api Bisnis Gumarang dari stasiun kereta api Pasar Turi pada hari Sabtu (04/04/2009), 4 diantara mereka adalah Hadi Pranoto, SH., MH (Advokat), Dentuman Djati, SH. (Advokat), Bonang Adji Handoko (LSM AMAK) dan Suganda (Sekjen.LSM JPPK).

Alasan 10 orang perwakilan Elemen Advokat dan LSM Jawa Timur berangkat ke Jakarta adalah untuk menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak kepada KPK agar segera menuntaskan kasus Pemilihan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia yang melibatkan anggota Komisi IX DPR RI, Agus Condro.

13 advokat dan 24 LSM di Jawa Timur yang tergabung dalam Elemen Advokat Dan LSM Jawa Timur, melalui 10 orang wakilnya yang berangkat ke Jakarta menyampaikan 3 pernyataan sikap kepada KPK yang terdiri dari :

1. Bahwa alat bukti permulaan berupa keterangan saksi Agus Condro dan ratusan lembar Traveller

Cheque BII, telah cukup memberi landasan pintu masuk bagi KPK untuk pro aktif melakukan

penyelidikan dan penyidikan terhadap sumber yang mengeluarkan Traveller Cheque BII dan para

anggota FPDIP-DPR RI Komisi IX 1000-2004 yang terdiri dari :

- Emir Moeis. – Max Moein.

- Dudhie Makmun Murad. - Poltak Sitorus.

- Aberson M. Silhaloho - Sukardjo Harjo Suwirjo.

- Drs. Surata HW. - Rusman Lumbantoruan.

- Jeffrey Lumbanbatu. - William M Tutuarima.

- Sutanto Pranoto . - Soewarno.

- Matheous Farmes. - Angelina A. Patiasina.

- Agus Condro Prayitno. - Muhammad Iqbal.

- Daniel Budi Setiawan. - Dra. Budiningsih.

- Ni Luh Mariani Tirtasari.

2. Pernyataan Ketua KPK Antasari Anhsar bahwa mengaku kesulitan

menemukan motif pemberian cek dalam pemilihan Miranda S. Gultom

sebagai Deputy Senior Gubernur BI, karena selama ini kasus-kasus suap

yang berhasil diungkap KPK adalah kasus-kasus tertangkap tangan.

Adalah merupakan pernyataan seorang pejabat tertinggi KPK yang

sangat premature, karena pada kenyataanya para anggota DPR RI tsb.

bukanlah fakir miskin atau anak yatim piatu yang perlu disantuni ataupun

disumbang, melainkan merupakan aparatur negara yang jelas peran dan

fungsinyasehingga pemberian Traveller Cheque dimaksud patut diduga

kuat berhubungan dengan jabatan mereka.

3. Oleh karena itu supaya KPK terhindar dari dugaan cengkraman oligarki

Bank Indonesia dan juga terhindar dari stigma tebang pilih, kami semua

yang memiliki komitmen moral mendesak kepada Ketua KPK RI segera

mengusut tuntas dugaan suap pemilihan Deputy Gubernur Senior BI

tersebut. (Frankie)