Ketua KPK Tidak Mau Temui Perwakilan Elemen Advokat Dan LSM Jawa Timur

pers-release-dari-jppk-copy1

Badan Pekerja LSM JPPK, Dentuman Djati, SH. (Kiri) dan Toni A.D (Kanan)

beritasurabayanet – Jakarta : Perwakilan Elemen Advokat dan LSM Jawa Timur mengalami kekecewaan berat, karena ketua KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) Antasari Azhar tidak mau menemui mereka.

Kejadian yang kurang mengenakkan tersebut dialami oleh Perwakilan Elemen Advokat dan LSM Jawa Timur setelah menempuh perjalanan panjang dari Surabaya hingga ke gedung KPK di Jakarta.

Yang lebih menjengkelkan bagi para aktivis anti korupsi dari Jawa Timur itu adalah setelah mengetahui ketidak becusan staff KPK dalam mengelola administrasi surat menyurat yang harus sampai ke ketua KPK Antasari Azhar.

Seperti yang diperlihatkan 2 orang staff KPK yang bernama Tosim Lumbri dan Irsyad Prakasa yang memberi keterangan berbeda tentang keberadaan surat yang dikirim oleh Elemen Advokat dan LSM Jawa Timur.

Tosim Lumbri mengatakan, bahwa surat dari Elemen Advokat dan LSM Jawa Timur belum diterima, sedangkan Irsyad Prakasa mengatakan, bahwa surat dari Elemen Advokat dan LSM Jawa Timur sudah di meja ketua KPK, tetapi karena kesibukan ketua KPK, Antasari Azhar tidak dapat menemui perwakilan dari Elemen Advokat dan LSM Jawa Timur.

Sikap 2 orang staff KPK tersebut semakin membuat kecewa perasaan perwakilan aktivis Elemen Advokat dan LSM Jawa Timur, hingga kecurigaan adanya dugaan KPK “ main mata “ dalam kasus pemilihan Deputy Gubernur BI yang di menangkan oleh Miranda Gultom dan melibatkan anggota DPR RI dari partai PDIP Agus Condro, semakin meyakinkan mereka.

Salah satu perwakilan yang dituakan diperwakilan itu, Hadi Pranoto, SH., MH., mengatakan,” Kami akan memberi waktu yang wajar (2×7 hari, setelah surat dikirimkan), untuk memberi jawaban mengenai tidak ditemuinya Elemen Advokat dan LSM Jawa Timur untuk audensi “.

Badan Pekerja LSM JPPK (Jaringan Pengawas Pencegahan Korupsi) Dentuman Djati, SH.. yang tergabung dalam perwakilan tersebut menambahkan,” Pemberian karangan bunga ini adalah gambaran unsur pimpinan KPK telah mati suri dalam menuntaskan kasus Agus Condro, dan kami sepakat bahwa kami akan berkoordinasi dengan teman-teman dari Elemen Advokat dan LSM Jawa Timur untuk segera menggugat Presiden, untuk memberhentikan unsur pimpinan KPK, karena kami menganggap tidak mampu menyelesaikan kasus Agus Condro Prayitno dan cenderung tebang pilih dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada kaitannya dengan elit politik “. (Frankie/Dentuman Djati)