beritasurabayanet – detiksurabaya : Operasi pekat sumekar dua yang digelar Polres Sumenep, Madura berhasil mengungkap pemilik bahan peledak (handak).Handak seberat puluhan kilo gram tersebut rencanaya akan dibuat petasan oleh tersangka Maidi (50), dalam ukuran besar dan kecil. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa slongsong petasan dan ember untuk tempat peracikan.
Bahan lain yang diamankan yakni berupa potasium dan belerang yang belum dicampur serta sejumlah alat pembuat petasan.
KBO Reskrim Polres Sumenep, Ipda Solikhin Fery, Jumat (28/28/2009) mengatakan, terungkapnya kepemilikan bahan peledak dalam jumlah besar tersebut berawal dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan.
” Hasil lidik itulah, petugas menemukan bahan peledak milik pelaku yang ada di sebuah kamar rumahnya ,” terang Fery pada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak melakukan perlawanan sedikit pun dan langsung dikeler ke Polres Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku bakal dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ” Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara ,” pungkasnya. (Red.)
DIarsipkan di bawah: Berita Lintas Jawa Timur







