KPU Belum Tentukan Jadwal Pelaksanaan Pilwali
beritasurabayanet – detiksurabaya : Waktu pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya pada tahun 2010 masih belum ditentukan waktu tepatnya.KPU Kota Surabaya beralasan hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari DPRD mengenai berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota periode 2005-2010.
“Tahapan pilwali belum kita lakukan,” kata Anggota KPU Surabaya, Edward Dewaruci saat berbincang dengan detiksurabaya.com, Selasa (13/10/2009).
Masa jabatan Bambang DH dan Arif Afandi berakhir pada tanggal 31 Agustus 2010 mendatang. Ini merujuk pada tanggal pelantikan keduanya yaitu 31 Agustus 2005 lalu. Keduanya dilantik oleh Gubernur Jawa Timur yang kala itu dijabat Imam Utomo.
Meski begitu kata Edward, KPU saat ini tengah melakukan evaluasi peraturan pelaksanaan pilwali. Ada beberapa aturan yang baru, semisalnya dari mekanisme coblos yang telah menjadi contreng.
Kemudian penggunaan KTP atau KSK ketika memberi hak pilih.“Kita lebih konsilidasi internal soal peraturan dan aturan main pilwali,” ungkapnya.
Selain konsolidasi internal soal peraturan mereka juga menyusun perkiraan biaya yang diperlukan pada pesta pemilihan orang nomor satu di Surabaya. “Kita susun anggaran. Namun besarannya berapa masih kita susun,” tuturnya.
Namun kata Tetet sapaan akrabnya mengatakan, KPU telah memperkirakan tahapan pilwali dimulai antara Februari dan Maret. Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004, tahapan dilakukan lima bulan sebelum proses pemilihan walikota atau bupati.
Dia menambahkan jika surat pemberitahuan bahwa masa jabatan walikota dan wakil walikota berakhir mereka akan segera membentuk panitia pemungutan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan. “Kemungkinan besar antara dua bulan itu. Februari atau Maret,” tandasnya. (Red.)
DIarsipkan di bawah: Berita Lintas Surabaya







