![]() Santoso |
beritasurabayanet – beritajatim (Bojonegoro) : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Bojonegoro Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro berjalan cukup kilat.
Sebab, sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (15/10/2009) berjalan hanya lima menit saja. Karena, setelah dibuka ketua majelis hakim Pudji Widodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno langsung menggelengkan kepala.
Sebenarnya, sesuai dengan agenda hari ini, sidang kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 6 miliar tersebut memasuki tahapan krusial, yakni pembacaan tuntutan dari JPU. “Saat ini kami belum siap majelis, dan meminta sidang ditunda satu minggu kedepan,” kata salah satu JPU, Sateno, saat sidang berlangsung.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim langsung menunda sidang hingga seminggu kedepan. Jawaban tersebut tampak sekali membuat kecewa terdakwa Santoso dan kuasa hukumnya Abdus Salam dari Surabaya.
Seperti diketahui, sebenarnya untuk membacakan tuntutan majelis hakim telah memberikan waktu lebih dari dua minggu. Namun, dengan waktu yang cukup panjang tersebut, JPU ternyata juga masih belum minyiapkan diri. “Bukannya kami tidak siap, tetapi meminta tambahan waktu. Sebab, JPU kasus ini tidak hanya kami saja, melainkan juga ada dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” terang Sateno.
Oleh karena itu, berkas tuntutan juga masih berada di Kejati dan belum sampai di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga, sidang harus ditunda satu minggu kedepan.
Sementara itu Kuasa Hukum Santoso, Abdus Salam langsung berdiri dan merasa kecewa dengan JPU yang tidak siap membacakan tuntutan. Padahal, waktu yang diberikan oleh majelis hakim sudah sangat longgar. “Ini kasus korupsi, seharusnya JPU lebih serius dengan cara mengikuti waktu demi waktu secara tepat,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo yang juga Ketua PN Bojonegoro mengaku kecewa. “Kalau minggu depan masih seperti ini, pasti kami akan memberikan tindakan tegas. Seperti apa, kita lihat saja nanti,” tegasnya.
Dengan ditundanya sidang kasus korupsi dana bantuan sosial dan peningkatan pelayanan bupati dan wakil bupati, maka sidang akan digelar lagi Rabu depan. (Red.)
DIarsipkan di bawah: Berita Lintas Jawa Timur








